RUPST Bank Mandiri Ubah Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bank Mandiri menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Rabu (29/4/2026).

RUPST memberhentikan dengan hormat Muhammad Yusuf Ateh dari jabatan Komisaris Bank Mandiri, sekaligus memberhentikan dan mengangkat kembali Timothy Utama sebagai Direktur Operations Bank Mandiri.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan bahwa perseroan meyakini susunan pengurus perusahaan terbaru akan mampu berkolaborasi secara aktif meneruskan kinerja solid yang telah dibukukan serta memenuhi amanat pemegang saham.


"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Muhammad Yusuf Ateh atas kontribusi dan dedikasinya bagi pengembangan dan akselerasi bisnis Bank Mandiri," ungkap Riduan, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Saham Big Banks Lesu, Tekanan Net Sell Asing Masih Berlanjut

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris perseroan menjadi:

  • Komisaris Utama/Independen: Zulkifli Zaini

  • Wakil Komisaris Utama: Rudy Salahuddin Ramto*

  • Komisaris: Luky Alfirman

  • Komisaris: Yuliot

  • Komisaris Independen: Mia Amiati

  • Komisaris Independen: Bintoro K. Pardewo

Baca Juga: Kinerja Bank Kuartal I-2026: Himbara Melesat, Swasta Moderat

Adapun susunan Direksi perseroan menjadi sebagai berikut:

  • Direktur Utama: Riduan

  • Wakil Direktur Utama: Henry Panjaitan

  • Direktur Operations: Timothy Utama

  • Direktur Human Capital & Compliance: Eka Fitria

  • Direktur Risk Management: Danis Subyantoro

  • Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo

  • Direktur Corporate Banking: Mochamad Rizaldi

  • Direktur Consumer Banking: Saptari

  • Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi

  • Direktur Finance & Strategy: Novita Widya Anggraini

  • Direktur Network & Retail Funding: Jan Winston Tambunan

  • Direktur Information & Technology: Sunarto

*) Efektif berlaku setelah lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News