KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyetujui penghapusan penagihan piutang macet perseroan yang telah dihapus buku sejumlah Rp 318 miliar. Selain telah dihapus buku, jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon baru oleh RUPS. “Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu saat RUPST, Rabu (26/3).
Baca Juga: Tok! Bank Tabungan Negara (BBTN) Putuskan Tebar Dividen, Cek Besarannya Lebih lanjut, Nixon mengatakan, BTN akan melanjutkan upaya ekspansi dan transformasi yang terus berjalan seiring dengan visi atau aspirasi jangka panjang perseroan hingga 2029 yakni menjadi “Mitra Utama dalam Pemberdayaan Finansial Keluarga Indonesia”. Pada akhir tahun 2024, perseroan mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai Rp 357,97 triliun, meningkat 7,3% secara tahunan (yoy). Sementara itu, perolehan dana pihak ketiga (DPK) per akhir 2024 mencapai Rp 381,67 triliun atau bertumbuh 9,1% yoy.
BBTN Chart by TradingView