KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Evi Firmansyah hengkang dari jabatan Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), belum mendapat pengesahan pemegang saham perusahaan keuangan ini. Hal tersebut lantaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) POOL yang dilaksanakan Jumat (28/8) tidak memenuhi kuorum. Lewat pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 September 2020, RUPST yang mengagendakan empat mata acara itu hanya dihadiri 17,33% jumlah suara. Jumlah ini jauh dari ketentuan Pasal 86 ayat 1 juncto Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 40/2007 terntang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.15 yang mensyaratkan satu per dua (1/2) dari total jumlah suara. Akibat tidak terpenuhi kuorum, maka RUPST dinyatakan belum sah dan belum dapat mengambil keputusan yang mengikat perseroan.
RUPST Tidak Kuorum, Rencana Evi Firmansyah Hengkang dari Pool Advista (POOL) Tertunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Evi Firmansyah hengkang dari jabatan Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), belum mendapat pengesahan pemegang saham perusahaan keuangan ini. Hal tersebut lantaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) POOL yang dilaksanakan Jumat (28/8) tidak memenuhi kuorum. Lewat pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 September 2020, RUPST yang mengagendakan empat mata acara itu hanya dihadiri 17,33% jumlah suara. Jumlah ini jauh dari ketentuan Pasal 86 ayat 1 juncto Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 40/2007 terntang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.15 yang mensyaratkan satu per dua (1/2) dari total jumlah suara. Akibat tidak terpenuhi kuorum, maka RUPST dinyatakan belum sah dan belum dapat mengambil keputusan yang mengikat perseroan.