KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara dan Kementerian ESDM menyepakati adanya pengembangan pembangunan pembangkit solar panel di atap atau PV Rooftop. Namun demikian dalam RUPTL 2021-2030 masih banyak tantangan yang harus dilakukan oleh PLN untuk merealisasikan PV Rooftop. Kementerian ESDM dan EBTKE serta PLN (Persero) mendukung pengembangan PLTS (PV) Rooftop di Indonesia dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang membuka peluang pelanggan PLN untuk membangun PV rooftop pada atap bangunannya. Adanya Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap membuka peluang bagi pelanggan PLN untuk membangun PV rooftop pada atap bangunannya. Dukungan PLN atas pengembangan PV Rooftop antara lain:
RUPTL 2021-2030 wajibkan PLN investasi infrastruktur ekspor-impor solar panel rooftop
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara dan Kementerian ESDM menyepakati adanya pengembangan pembangunan pembangkit solar panel di atap atau PV Rooftop. Namun demikian dalam RUPTL 2021-2030 masih banyak tantangan yang harus dilakukan oleh PLN untuk merealisasikan PV Rooftop. Kementerian ESDM dan EBTKE serta PLN (Persero) mendukung pengembangan PLTS (PV) Rooftop di Indonesia dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang membuka peluang pelanggan PLN untuk membangun PV rooftop pada atap bangunannya. Adanya Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap membuka peluang bagi pelanggan PLN untuk membangun PV rooftop pada atap bangunannya. Dukungan PLN atas pengembangan PV Rooftop antara lain: