KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN Batam 2023-2032 telah disahkan oleh Menteri ESDM beberapa waktu lalu. RUPTL baru ini akan memfasilitasi rencana pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) demi memenuhi permintaan listrik bersih yang semakin meningkat di Batam. Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menjelaskan PLN Batam telah memiliki RUPTL 2020-2029 yang disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Namun, seiring dengan waktu terjadi dinamika kebutuhan listrik dan perubahan regulasi seperti munculnya Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja limpahan kewenangan dari gubernur menjadi Menteri ESDM terkait pengesahan RUPTL untuk wilayah usaha yang terintegrasi termasuk PT PLN Batam.
RUPTL PLN Batam 2023-2032: Kebutuhan Listrik Hijau di Batam Semakin Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN Batam 2023-2032 telah disahkan oleh Menteri ESDM beberapa waktu lalu. RUPTL baru ini akan memfasilitasi rencana pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) demi memenuhi permintaan listrik bersih yang semakin meningkat di Batam. Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menjelaskan PLN Batam telah memiliki RUPTL 2020-2029 yang disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Namun, seiring dengan waktu terjadi dinamika kebutuhan listrik dan perubahan regulasi seperti munculnya Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja limpahan kewenangan dari gubernur menjadi Menteri ESDM terkait pengesahan RUPTL untuk wilayah usaha yang terintegrasi termasuk PT PLN Batam.