JAKARTA. Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) menyayangkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak valid. Khususnya terkait laporan perusahaan yang diduga bermasalah karena tidak memiliki izin OJK. Dalam rilis itu, sebanyak 14 koperasi masuk ke dalam 262 perusahaan tidak memiliki izin dan tidak sah sehingga ada kesan penipuan. “Itu sangat mengganggu kredibilitas perkoperasian. Saat itu diberitakan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) sebesar 5%-10%. Kalau sudah sampai 30% koperasi akan kolaps,” kata Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean didampingi Ketua bidang Pengawas KSB Iwan Setiawan dalam rilisnya kepada KONTAN, Rabu (19/11). Sahala menambahkan, KSP Nasari dan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang disebut dalam laporan OJK tidak berizin merupakan dua koperasi besar dengan aset lebih dari Rp 1 triliun. KSP Nasari telah beroperasi sejak 31 Agustus 1998 dengan ijin SK Menkop dan UKM No.55/PAD/Meneg.I/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004. Nasari juga telah mendapat Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam No.165/SISP/Dep.I/XII/2011 dari Kemenkop dan UKM tanggal 12 Desember 2011.
KSP Nasari dan KSB sayangkan OJK yang tak valid
JAKARTA. Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) menyayangkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak valid. Khususnya terkait laporan perusahaan yang diduga bermasalah karena tidak memiliki izin OJK. Dalam rilis itu, sebanyak 14 koperasi masuk ke dalam 262 perusahaan tidak memiliki izin dan tidak sah sehingga ada kesan penipuan. “Itu sangat mengganggu kredibilitas perkoperasian. Saat itu diberitakan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) sebesar 5%-10%. Kalau sudah sampai 30% koperasi akan kolaps,” kata Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean didampingi Ketua bidang Pengawas KSB Iwan Setiawan dalam rilisnya kepada KONTAN, Rabu (19/11). Sahala menambahkan, KSP Nasari dan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang disebut dalam laporan OJK tidak berizin merupakan dua koperasi besar dengan aset lebih dari Rp 1 triliun. KSP Nasari telah beroperasi sejak 31 Agustus 1998 dengan ijin SK Menkop dan UKM No.55/PAD/Meneg.I/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004. Nasari juga telah mendapat Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam No.165/SISP/Dep.I/XII/2011 dari Kemenkop dan UKM tanggal 12 Desember 2011.