Rusia Jatuhkan Sanksi Denda ke Google atas Propaganda LGBT dan Informasi Palsu



KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Kantor berita Rusia melaporkan, pengadilan Rusia mendenda Google Alphabet sebesar 3 juta rubel (US$ 38.600) pada Kamis (11/5/2023) karena gagal menghapus video YouTube yang disebut mempromosikan "propaganda LGBT" dan "informasi palsu" tentang kampanye militer Rusia di Ukraina.

Mengutip Reuters, selama setahun terakhir, Moskow telah mengenakan puluhan denda terhadap perusahaan teknologi Barat sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kontrol atas apa yang dilihat pengguna internet Rusia secara online.

Selain mengesahkan undang-undang sensor ketat tak lama setelah mengirim pasukan ke Ukraina, Rusia pada tahun lalu juga memperkuat undang-undangnya terhadap apa yang disebutnya "promosi propaganda LGBT".


Di bawah undang-undang baru, yang memperluas interpretasi Rusia tentang apa yang memenuhi syarat sebagai "propaganda LGBT" dan telah banyak dikritik oleh kelompok hak asasi manusia independen, setiap tindakan atau penyebaran informasi apa pun yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat.

Baca Juga: FBI Klaim Telah Berhasil Melumpuhkan Alat Peretasan Buatan Mata-Mata Elit Rusia

Kantor berita TASS melaporkan, jaksa Rusia mengatakan Google telah menolak untuk menghapus beberapa video yang diposting di YouTube, termasuk satu dari seorang blogger yang dianggap sebagai "agen asing" oleh Moskow tentang bagaimana pasangan sesama jenis membesarkan anak-anak dan tentang komunitas LGBT di St. Petersburg.

Anak perusahaan Google Alphabet di Rusia mengajukan kebangkrutan tahun lalu setelah pihak berwenang menyita rekening banknya menyusul sanksi denda pada Desember 2021 sebesar 7,2 miliar rubel (US$ 92,6 juta) atas apa yang dikatakan pihak berwenang Rusia sebagai "kegagalan berulang" perusahaan untuk menghapus konten.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie