Rusia Mulai Mengadili Para Pelanggar Undang-undang Anti-LGBTQ+



KONTAN.CO.ID - Sejumlah orang di Rusia mulai mendapatkan hukuman akibat melanggar undang-undang anti-LGBTQ+ yang disahkan bulan November 2023. Aktivitas seperti mengibarkan bendera pelangi kini bisa berujung bui.

Melansir AP News, setidaknya ada tiga orang di Rusia yang telah menerima hukuman penjara atau denda akibat memamerkan barang berwarna pelangi.

Baca Juga: Rusia Mengutuk Serangan Amerika Serikat di Irak dan Suriah

Undang-undang Anti-LGBTQ+ di Rusia


Keputusan Mahkamah Agung Rusia pada bulan November 2023 melarang apa yang pemerintah sebut sebagai gerakan LGBTQ+. Rusia bahkan mencapnya sebagai organisasi ekstremis.

Undang-undang Rusia melarang pemajangan simbol organisasi ekstremis di depan umum. Aktivis hak-hak LGBTQ+ telah memperingatkan bahwa mengibarkan bendera berwarna pelangi bisa menjadi sasaran pihak berwenang.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari tindakan keras terhadap kelompok LGBTQ+ di bawah pemerintahan Presiden Vladimir Putin yang dianggap semakin konservatif.

Baca Juga: Perjalanan Pertama ke Negara NATO Sejak Perang, Putin Bakal Kunjungi Erdogan

Selama 24 tahun memerintah, nilai-nilai keluarga tradisional telah menjadi landasan setiap pengambilan kebijakan publik Putin.

Pada tahun 2013, Kremlin mengadopsi undang-undang pertama yang membatasi hak-hak LGBTQ+, yang dikenal sebagai undang-undang "propaganda gay". Aturan itu melarang dukungan publik terhadap "hubungan seksual non-tradisional" di antara anak di bawah umur..

Pada tahun 2020, reformasi konstitusi yang dilakukan Putin untuk memperpanjang masa jabatannya dua periode lagi termasuk ketentuan yang melarang pernikahan sesama jenis.

Baca Juga: Rusia Ancam Sita Harta Para Penentang Perang

Didenda Hingga Dipenjara

Pada hari Senin (5/2), pengadilan kota Saratov menjatuhkan denda 1.500 rubel (Rp 260 ribu) kepada seniman dan fotografer Inna Mosina atas beberapa postingan Instagram yang memperlihatkan bendera pelangi.

Media lokal, Mediazona, menjelaskan bahwa Mosina mengklaim telah mengunggah foto itu sebelum undang-undang disahkan atau saat bendera pelangi belum dianggap sebagai simbol ekstremis.

Pekan lalu, pengadilan kota Nizhny Novgorod memerintahkan seorang warga bernama Anastasia Yershova menjalani hukuman lima hari penjara karena mengenakan anting berwarna pelangi di depan umum.

Masih di pekan yang sama, pengadilan kota Volgograd mendenda seorang pria sebesar 1.000 rubel (Rp 174 ribu) karena diduga memasang bendera pelangi di media sosial.