Rusia Siap Kirim Bantuan Militer ke Korea Utara dalam Situasi Darurat



KONTAN.CO.ID - Pejabat tinggi Rusia memastikan negaranya siap memberikan bantuan militer kepada Korea Utara jika mitranya itu mendapatkan serangan. Janji ini keluar di tengah meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea.

Wakil Menteri Luar Negeri Rusia, Andrey Rudenko, mengatakan bahwa memberikan dukungan kepada Korea Utara telah menjadi bagian dalam perjanjian kemitraan strategis antara kedua negara yang baru diserahkan ke majelis rendah State Duma (Gosduma) hari Selasa (15/10).

"Jika suatu tindakan agresi dilakukan terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), semua tindakan yang diperlukan akan diambil sesuai dengan undang-undang kami, sesuai dengan undang-undang DPRK," kata Rudenko, dikutip TASS hari Rabu (16/10).


Baca Juga: Merasa Selalu Diganggu, Korea Utara Siap Menyerang Korea Selatan

Kemitraan Strategis Rusia-Korea Utara

Perjanjian kemitraan strategis baru antara Rusia dan Korea Utara mengatur bantuan timbal balik jika terjadi agresi.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa kedua belah pihak, jika terjadi agresi terhadap salah satu pihak, akan saling memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk bantuan militer.

Presiden Rusia, Vladimir Putin, menyerahkan perjanjian tersebut kepada Gosduma untuk diratifikasi. Perjanjian tersebut ditandatangani di Pyongyang pada 19 Juni 2024.

Perjanjian ini menetapkan bahwa, apabila terdapat ancaman langsung berupa tindakan agresi bersenjata terhadap salah satu pihak, kedua belah pihak harus segera mengaktifkan saluran konsultasi bilateral.

Baca Juga: Semenanjung Korea Memanas, Rusia Salahkan Korea Selatan

Langkah itu baru bisa diambil jika salah satu pihak memintanya. Konsultasi bilateral dilakukan untuk mengoordinasikan posisi mereka dan menyepakati tindakan praktis yang memungkinkan untuk saling membantu guna menghilangkan ancaman.

Situasi salah satu pihak mendapatkan serangan bersenjata oleh negara mana pun akan dianggap sebagai situasi perang.

Dalam kondisi itu, pihak lain akan segera memberikan bantuan militer dan bantuan lainnya dengan segala cara yang dimilikinya sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB dan sesuai dengan hukum Federasi Rusia dan DPRK.

Selanjutnya: Golkar Apresiasi Prabowo karena Tunjuk 11 Kadernya Jadi Calon Menteri dan Wamen

Menarik Dibaca: BCA Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi Merchant QRIS