JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi hukuman mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Rusli dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan pengelolaan hutan di Pelalawan dan Siak. Tapi, Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding Rusli Zainal dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Dengan dikabulkannya kasasi JPU, maka MA telah menambah kembali hukuman RusliĀ menjadi 14 tahun penjara. "Benar, mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan PT Pekanbaru," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (18/11).
Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara oleh MA
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi hukuman mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Rusli dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan pengelolaan hutan di Pelalawan dan Siak. Tapi, Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding Rusli Zainal dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Dengan dikabulkannya kasasi JPU, maka MA telah menambah kembali hukuman RusliĀ menjadi 14 tahun penjara. "Benar, mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan PT Pekanbaru," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (18/11).