JAKARTA. Gubernur Riau, Rusli Zainal, resmi menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau, tahun lalu. Ia juga langsung dinonaktifkan sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Menurut Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penetapan sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan selama ini. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi," katanya, Jumat (8/2). Rusli diduga terlibat dalam suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/ 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riaudan dugaan korupsi di Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan. "Di satu sisi, ia diduga menerima dan di sisi lainnya memberi uang," kata Johan.
Rusli Zainal resmi menjadi tersangka
JAKARTA. Gubernur Riau, Rusli Zainal, resmi menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau, tahun lalu. Ia juga langsung dinonaktifkan sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Menurut Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penetapan sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan selama ini. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi," katanya, Jumat (8/2). Rusli diduga terlibat dalam suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/ 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riaudan dugaan korupsi di Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan. "Di satu sisi, ia diduga menerima dan di sisi lainnya memberi uang," kata Johan.