Rusli Zainal resmi menjadi tersangka



JAKARTA. Gubernur Riau, Rusli Zainal, resmi menjadi tersangka untuk dua kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau, tahun lalu. Ia juga langsung dinonaktifkan sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Menurut Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penetapan sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan selama ini. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi," katanya, Jumat (8/2).

Rusli diduga terlibat dalam suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/ 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riaudan dugaan korupsi di Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan. "Di satu sisi, ia diduga menerima dan di sisi lainnya memberi uang," kata Johan.


Sesungguhnya, nama Rusli kerap disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang menyeret beberapa anggota DPRD Riau. Surat dakwaan Jaksa KPK menyebut, Rusli merupakan pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut.

Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD. Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis, termasuk pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan swasta sebagai pemberi suap.

Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini, KPK telah  menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka. Dengan status ini, posisi Rusli di DPP Partai Golkar bakal dicabut. "Kebijakan partai, setelah jadi tersangka, kalau tidak mengundurkan diri, yang bersangkutan akan dinonaktifkan," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan