Rusun komersial wajib sediakan 20% rusun umum



JAKARTA. Pemerintah menjanjikan pemanfaatan rumah susun (Rusun) bagi warga berpenghasilan rendah akan tepat sasaran berdasarkan aturan RUU Rumah Susun yang tengah dibahas bersama DPR RI. Bahkan, pemerintah mengklaim sedikitnya terdapat tiga terobosan agar tempat tinggal tersebut dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga terjangkau. "Rusun bisa dibangun di tanah negara dengan cara sewa atau melalui pendayagunaan hak tanah sewa. Sehingga, harganya akan jadi lebih murah, status tanah tidak berubah akan tetap menjadi pemilik awal," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, Rabu (5/10). Ia menambahkan, aturan jangka waktu penyewaan tanah negara adalah minimal maksimal 60 tahun. Di mana, 10 tahun diproyeksikan untuk persiapan pembangunan dan pengalihan lahan, sisa waktunya adalah untuk tempat tinggal penghuni. "Jadi, yang hanya miliki oleh penghuni adalah unitnya saja, tanahnya tidak," tuturnya. Sri Hartoyo menambahkan, aturan baru itu juga mensyaratkan setiap pembangunan rusun komersial terdiri dari minimal 20 % dari jumlah satuan rumah susun (sarusun) untuk dijadikan rusun umum. Lokasi antara rusun komersial dan rusun umum tidak diwajibkan dalam satu kawasan, namun masih termasuk dalam satu kota. Selain itu, peran pemerintah dalam pengawasan mulai dari tahap pembangunan hingga pelaksanaan akan ditingkatkan. Pengawasan tersebut, kata dia, kementerian akan terlibat dalam penetapan AD/ART Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "Jangan sampai ada bisnis tersembunyi bahwa pengelolaan rusun dikuasai oleh pengembang. Dia menjelaskan, UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang selama ini berlaku sudah tidak mungkin diberlakukan sekarang, pasalnya jumlah penduduk yang tinggi di perkotaan diperparah semakin sempitnya wilayah permukiman. Dengan begitu, upaya pemerintah agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal di perkotaan adalah melalui RUU Rusun yang pada 10 Oktober depan disahkan di tingkat komisi. "Pantia kerja sudah sepakat dengan pemerintah, tinggal keputusan saja," kata dia. Sementara, Ketua Umum DPP REI Indonesia Setyo Maharso menganggap regulator baru tersebut dengan sebelumnya, yakni UU 16/1985, tidak ada perubahan yang substansial. Pasalnya, dia menilai aturan yang akan disahkan di tingkat komisi ini semuanya memuat tentang rusun umum di mana telah termaktub dalam undang-undang sebelumnya. "Bahkan, kami mengharapkan ada aturan kepemilikan rusun asing, tapi tidak ada," ujarnya Menurut dia, rancangan tersebut butuh aturan tambahan terkait pembangunan rusun pada tanah milik negara atau daerah dengan hak tanah sewa. Karena, Setyo menilai perlunya sinergi antara Kemenpera dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pengambil kebijakan pengelolaan tanah negara. "Aturan main masalah tanah kan BPN yang mempunyai peran penting," ujarnya. Meski demikian, dia menyatakan terobosan tentang wajibnya rusun komersial menyediakan 20 % rusun umum merupakan suatu hal yang positif. "Tapi, tidak bisa dalam satu wilayah. Karena, perbedaan harga pada kelas-kelasnya kan harus seragam. Kalau syaratnya dalam satu kota bisa dimungkinkan," kata Setyo.

Macam-Macam Rusun

  1. rumah susun umum
  2. rumah susun khusus
  3. rumah susun negara
  4. rumah susun dinas
  5. rumah susun komersial
Perbedaan RUU Rusun dan UU 16/1985 tentang Rusun RUU Rusun

  1. Pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau hak sewa. Tanah hak sewa sebagaimana dimaksud meliputi tanah milik negara, atau tanah milik daerah.
  2. Pembangunan rumah susun ditentukan jenisnya berdasarkan kelompok sasaran, pelaku, dan sumber daya pembangunan yang meliputi rusun umum, rusun khusus, rusun negara, rusun dinas, dan rusun komersial. Pembangunan rusun umum, khusus, negara, serta dinas menjadi tanggung jawab negara. Sedangkan rusun komersial wajib menyediakan sedikitnya 20% rusun umum dari jumlah sarusun tersebut.
  3. Pemilik sarusun wajib membentuk PPSRS yang dikukuhkan dengan surat keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.

UU 16/1985 tentang Rusun

  1. Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara, atau hak pengelolaan
  2. Rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang bergerak dalam bidang itu, serta Swadaya Masyarakat.
  3. Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni yang statusnya sebagai badan hukum. Tugasnya, mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuninya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.