JAKARTA. Meski telah resmi terbit, namun Undang-undang Rumah Susun (rusun) masih menyisakan tanda tanya bagi pengembang properti. Salah satu poin yang menimbulkan kernyit di kening adalah kewajiban menyediakan rusun sederhana milik (rusunami) sebanyak 20% dari total luas rusun komersial. Lokasinya tak harus dekat, tapi mesti di kota yang sama. Pengembang memandang, kewajiban membangun rusunami sebesar 20% tersebut mestinya bukan kewajiban bagi mereka. "Sah memang tujuannya, tapi sama saja memindahtangankan kewajiban ke kami," ujar Stefanus Ridwan, Direktur PT Pakuwon Jati Tbk kepada KONTAN, Jumat (21/10). Pengembang memang kurang tertarik mengembangkan rusunami karena marjin yang mereka peroleh kecil. Belum lagi, kalau harga tanah dan bahan bangunan menanjak. Apalagi, seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga jual rusunami bersubsidi sebesar Rp 144 juta per unit.
Rusunami masih belum diminati
JAKARTA. Meski telah resmi terbit, namun Undang-undang Rumah Susun (rusun) masih menyisakan tanda tanya bagi pengembang properti. Salah satu poin yang menimbulkan kernyit di kening adalah kewajiban menyediakan rusun sederhana milik (rusunami) sebanyak 20% dari total luas rusun komersial. Lokasinya tak harus dekat, tapi mesti di kota yang sama. Pengembang memandang, kewajiban membangun rusunami sebesar 20% tersebut mestinya bukan kewajiban bagi mereka. "Sah memang tujuannya, tapi sama saja memindahtangankan kewajiban ke kami," ujar Stefanus Ridwan, Direktur PT Pakuwon Jati Tbk kepada KONTAN, Jumat (21/10). Pengembang memang kurang tertarik mengembangkan rusunami karena marjin yang mereka peroleh kecil. Belum lagi, kalau harga tanah dan bahan bangunan menanjak. Apalagi, seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga jual rusunami bersubsidi sebesar Rp 144 juta per unit.