JAKARTA. Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan dimulai pada 27 Juli 2016. Uji coba tersebut akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan itu akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Bagi pengendara kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, dipersilakan untuk melewati jalur alternatif.
Rute-rute alternatif saat sistem ganjil genap
JAKARTA. Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan dimulai pada 27 Juli 2016. Uji coba tersebut akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan itu akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Bagi pengendara kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, dipersilakan untuk melewati jalur alternatif.