KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II. Artinya, beleid tersebut akan masuk dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). AAEC merupakan payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antar pemerintah di ASEAN, serta sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, dengan jumlah penduduk 200 juta lebih maka artinya Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat di ASEAN.
RUU AAEC bakal dibawa ke rapat paripurna, ini kata Akumindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II. Artinya, beleid tersebut akan masuk dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). AAEC merupakan payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antar pemerintah di ASEAN, serta sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, dengan jumlah penduduk 200 juta lebih maka artinya Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat di ASEAN.