KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Air Minum dan Sanitasi sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor air minum di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sekaligus mempercepat peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan di berbagai daerah.
Baca Juga: Ratusan Siswa Keracunan MBG, BGN Hentikan Operasional SPPG Yayasan Kasih Iman Samuel Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Air Minum Kementerian PU Sugeng Paryanto mengatakan, penguatan regulasi diperlukan agar tata kelola, kelembagaan, dan penyelenggaraan layanan air minum dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. "Pemerintah mendukung penguatan regulasi sektor air minum dan sanitasi agar tata kelola, kelembagaan, serta penyelenggaraan layanan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," ujar Sugeng kepada Kontan.co.id, Jumat (7/8). Menurut Sugeng, selain memperkuat regulasi, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD) air minum, dan sektor swasta juga perlu ditingkatkan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur air minum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: BI Mencatat Uang Primer Tumbuh 17,1% Menjadi Rp 1.154,5 Triliun Pada Juli 2026 Ia menilai, keberhasilan penyediaan layanan air minum tidak hanya bergantung pada aspek regulasi, tetapi juga pada koordinasi antarpemangku kepentingan dalam perencanaan, pendanaan, hingga operasional layanan. Sebelumnya, Perhimpunan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) mengusulkan pembentukan Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi, termasuk pembentukan badan regulator nasional. Direktur Eksekutif PERPAMSI, Teguh Subekti, mengatakan sektor air minum dan sanitasi hingga kini belum memiliki payung hukum khusus sebagaimana sektor infrastruktur lainnya. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memperjelas pembagian kewenangan dan memperkuat tata kelola sektor tersebut.
Baca Juga: Menhub Pastikan Perpres Terkait Ojek Online Akan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026 "Harapan kami, Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi dapat menghadirkan tata kelola baru, memperjelas peran regulator, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan layanan air minum," kata Teguh kepada KONTAN beberapa waktu lalu. Menurut PERPAMSI, kehadiran undang-undang tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, serta mendorong percepatan pengembangan layanan SPAM di berbagai daerah. Pemerintah berharap penguatan regulasi melalui RUU Air Minum dan Sanitasi dapat menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan infrastruktur SPAM, memperluas akses masyarakat terhadap layanan air minum perpipaan, serta mendukung pencapaian target nasional penyediaan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News