RUU Akuntan Publik akan mengatur akuntan publik asing



JAKARTA. Komisi XI DPR telah selesai melakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Inggris. Dari studi banding itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengaku memperoleh tiga hal terkait Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik.

Salah satunya mengenai akuntan publik asing. Achsanul mengatakan, RUU Akuntan Publik juga akan mengatur akuntan publik asing. Menurutnya, akuntan publik asing harus tunduk pada undang-undang tersebut. "Kalo mereka mengatur kita, idealnya kita juga harus bisa mengatur mereka," kata politisi Partai Demokrat ini, Selasa (29/3). Dalam RUU sebelumnya, selama akuntan publik asing itu memiliki izin di negara asalnya dan pemerintah sudah mengikat perjanjian dengan negara yang bersangkutan, maka akuntan publik asing itu boleh mendirikan usahanya di Indonesia.

Selain itu, DPR juga akan membentuk lembaga yang akan memberikan masukan kepada pemerintah untuk memberikan izin bagi akuntan publik. Menurut Achsanul, praktik ini terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi perdebatan tentang siapa yang berwenang memberikan izin bagi akuntan publik. "Harus ada lembaga independen bentukan UU yang disetujui parlemen yang memberikan masukan pemerintah dalam memberikan ijin," paparnya.


Selain itu, DPR juga menerima masukan mengenai tindak pidana bagi akuntan publik. Achsanul mengatakan, Amerika Serikat dan Inggris mempunyai lembaga yang bernama Public Accounting Oversight Board. Lembaga ini akan mengawasi akuntan publik untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Nah, menurut Achsanul, Indonesia akan membentuk lembaga seperti ini. "Nanti akan dibuat dalam peraturan pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can