JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Minuman beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, tidak merugikan industri yang sudah lama beroperasi. Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag, mengatakan, perlu ada toleransi bagi produsen minuman beralkohol yang telah beroperasi sebelum beleid ini diberlakukan. "Jadi, seharusnya perusahaan tidak boleh terganggu, dan peraturannya tak berlaku surut," kata Widodo, belum lama ini. Bila dalam RUU Minuman Berlakohol tetap ada poin larangan menyimpan dan mendistribusi, ini menyulitkan produsen. Selama ini industri minuman beralkohol di tanah air banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, industri pariwisata akan terkena efeknya. Widodo berharap, DPR segera mengundang pemerintah membahas RUU Minuman Beralkohol. Sebab, hingga masa sidang ke empat, pemerintah belum diundang DPR.
RUU Alkohol diminta tidak berlaku surut
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Minuman beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, tidak merugikan industri yang sudah lama beroperasi. Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag, mengatakan, perlu ada toleransi bagi produsen minuman beralkohol yang telah beroperasi sebelum beleid ini diberlakukan. "Jadi, seharusnya perusahaan tidak boleh terganggu, dan peraturannya tak berlaku surut," kata Widodo, belum lama ini. Bila dalam RUU Minuman Berlakohol tetap ada poin larangan menyimpan dan mendistribusi, ini menyulitkan produsen. Selama ini industri minuman beralkohol di tanah air banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, industri pariwisata akan terkena efeknya. Widodo berharap, DPR segera mengundang pemerintah membahas RUU Minuman Beralkohol. Sebab, hingga masa sidang ke empat, pemerintah belum diundang DPR.