KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) nantinya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Ketentuan tersebut masuk dalam kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah dan Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Aturannya menyebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
RUU APBN 2027, Menkeu Punya Wewenang Audit Restitusi Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) nantinya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Ketentuan tersebut masuk dalam kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah dan Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Aturannya menyebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
TAG: