KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang akan disahkan menjadi UU pada 29 September 2026 turut memperketat penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam draft RUU APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). Dalam Pasal 24 ayat (2) draft RUU tersebut, disebutkan bahwa penggunaan SAL selain dalam rangka penggunaan kas sebagai instrumen fiskal harus mendapat persetujuan DPR.
RUU APBN 2027 Perketat Penggunaan SAL, Harus Dapat Persetujuan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang akan disahkan menjadi UU pada 29 September 2026 turut memperketat penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam draft RUU APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). Dalam Pasal 24 ayat (2) draft RUU tersebut, disebutkan bahwa penggunaan SAL selain dalam rangka penggunaan kas sebagai instrumen fiskal harus mendapat persetujuan DPR.
TAG: