RUU APBN 2027 Perketat Penggunaan SAL, Harus Dapat Persetujuan DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang akan disahkan menjadi UU pada 29 September 2026 turut memperketat penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam draft RUU APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).

Dalam Pasal 24 ayat (2) draft RUU tersebut, disebutkan bahwa penggunaan SAL selain dalam rangka penggunaan kas sebagai instrumen fiskal harus mendapat persetujuan DPR.


"Penggunaan SAL dan atau penerbitan SBN sebagaimana dimaksud, harus mendapat persetujuan DPR RI," demikian tertulis dalam draft RUU tersebut yang dibacakan Wakil Ketua Banggar Wihadi Wijanto, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: RUU APBN 2027, Menkeu Punya Wewenang Audit Restitusi Pajak

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR terhadap penggunaan SAL dalam pelaksanaan APBN 2027.

Selain mengatur SAL, draft RUU APBN 2027 juga menetapkan bahwa penggunaan SAL atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam ketentuan terkait harus mendapatkan persetujuan DPR.

"Pengunaan dana SAL dan atau penambahan penerbitan SBN, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR," kata Wihadi.

Mekanisme persetujuan DPR dalam RUU APBN 2027 juga diatur dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah permohonan persetujuan disampaikan pemerintah. Persetujuan tersebut dapat mencakup tindak lanjut yang masih diperlukan, antara lain pendalaman oleh komisi terkait.

Sementara itu, APBN 2027 yang telah disepakati mencatat pendapatan negara sebesar Rp 3.435,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp 4.106,26 triliun. Defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB.

Baca Juga: Menkeu Berganti, Dana SAL di Himbara Berpotensi Ditarik Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News