KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menambahkan ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan tingkat I RUU APBN 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI)pada Kamis (24/9/2026). Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Pasal itu mengatur bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
RUU APBN 2027 Tambah Aturan Audit Khusus untuk Restitusi Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menambahkan ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan tingkat I RUU APBN 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI)pada Kamis (24/9/2026). Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Pasal itu mengatur bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
TAG: