JAKARTA. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui adanya Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Seluruh fraksi di DPR sepakat RUU tentang ASN ini menjadi inisiatif DPR dan segera dilakukan pembahasan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang ASN Arif Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan atas konsepsi RUU ini. Setidaknya ada 15 poin pokok yang masuk dalam revisi UU tentang ASN. "Revisi UU ini telah dibahas secara intensif ditingkat Panja," kata Arif, Kamis (1/12). Adapun beberapa poin krusial tersebut ialah penambahan substansi dalam pasal 56 terkait dengan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kreteria kreteria dari masing-masing jabatan.
RUU ASN disetujui menjadi inisiatif DPR
JAKARTA. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui adanya Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Seluruh fraksi di DPR sepakat RUU tentang ASN ini menjadi inisiatif DPR dan segera dilakukan pembahasan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang ASN Arif Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan atas konsepsi RUU ini. Setidaknya ada 15 poin pokok yang masuk dalam revisi UU tentang ASN. "Revisi UU ini telah dibahas secara intensif ditingkat Panja," kata Arif, Kamis (1/12). Adapun beberapa poin krusial tersebut ialah penambahan substansi dalam pasal 56 terkait dengan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kreteria kreteria dari masing-masing jabatan.