JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas Rancangan Undang-undang Asuransi. Dalam tahap awal pembahasan RUU Asuransi, pemerintah menawarkan relaksasi dalam prosedur administrasi perizinan agen asuransi. Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal menuturkan bahwa Kemenkeu tengah mempertimbangkan percepatan perizinan tenaga pemasar (agen). “Ini masih dibahas dan masih tahap awal, apakah perizinan agen diatur seperti sekarang ini atau lebih rileks,” ujarnya, Selasa (25/3). Masukan pemerintah itu dimaksudkan untuk memutus panjangnya mata rantai administrasi menjadi tenaga pemasar (agen). “Tetapi ini masih didiskusikan,” terang dia.
RUU Asuransi bahas relaksasi keagenan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas Rancangan Undang-undang Asuransi. Dalam tahap awal pembahasan RUU Asuransi, pemerintah menawarkan relaksasi dalam prosedur administrasi perizinan agen asuransi. Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal menuturkan bahwa Kemenkeu tengah mempertimbangkan percepatan perizinan tenaga pemasar (agen). “Ini masih dibahas dan masih tahap awal, apakah perizinan agen diatur seperti sekarang ini atau lebih rileks,” ujarnya, Selasa (25/3). Masukan pemerintah itu dimaksudkan untuk memutus panjangnya mata rantai administrasi menjadi tenaga pemasar (agen). “Tetapi ini masih didiskusikan,” terang dia.