KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai perpajakan akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri. "Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penambahan Nilai (PPN)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.
RUU baru perpajakan akan antisipasi perkembangan ekonomi digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai perpajakan akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri. "Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penambahan Nilai (PPN)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.