KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Calon beleid ini akan mengatur perpajakan dan fasilitas perpajakan. "Dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang direvisi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9). Pada sektor PPh sendiri akan menurunkan tarif PPh badan. Penurunan akan turun secara bertahap menuju 20% dari tarif saat ini sebesar 25%.
RUU baru perpajakan akan revisi tiga UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Calon beleid ini akan mengatur perpajakan dan fasilitas perpajakan. "Dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang direvisi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9). Pada sektor PPh sendiri akan menurunkan tarif PPh badan. Penurunan akan turun secara bertahap menuju 20% dari tarif saat ini sebesar 25%.