KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai dipastikan masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melayani pembahasan RUU Bea Meterai tidak akan memakan waktu banyak. Anggota Komisi XI DPR RI fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan bisa diundangkan bulan depan. Baca Juga: Terkait Jiwasraya, saudara Benny Tjokro diperiksa Kejagung hari ini
Sejalan, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan substansi RUU Bea lebih sederhana dibandingkan dengan RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Ini dalam hal subyek, obyek, tarif dan lain-lain tidak sekompleks yang lain. Namun demikian perubahan dalam RUU Bea Meterai yang sedang dibahas ini cukup signifikan,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (23/1).