KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sekata dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, RUU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian kebijakan tentang bea meterai tersebut untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi yang telah berkembang pesat. Apalagi, regulasi ini sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Berdasarkan pembicaraan Menkeu dengan DPR serta draf RUU yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa poin penting penyesuaian yang dituangkan dalam RUU bea meterai tersebut. Salah satunya, adalah penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai.
RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sekata dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, RUU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian kebijakan tentang bea meterai tersebut untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi yang telah berkembang pesat. Apalagi, regulasi ini sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Berdasarkan pembicaraan Menkeu dengan DPR serta draf RUU yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa poin penting penyesuaian yang dituangkan dalam RUU bea meterai tersebut. Salah satunya, adalah penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai.