KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sekata dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, RUU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian kebijakan tentang bea meterai tersebut untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi yang telah berkembang pesat. Apalagi, regulasi ini sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Berdasarkan pembicaraan Menkeu dengan DPR serta draf RUU yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa poin penting penyesuaian yang dituangkan dalam RUU bea meterai tersebut. Salah satunya, adalah penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai.
Baca Juga: Ini dia 7 poin penting dalam RUU Bea Meterai Menkeu menyebut, kalau tarif yang ada pada RUU berupa single tarif, yaitu Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai disepakati sebesar Rp 5 juta. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menanggapi positif kebijakan anyar tersebut. Menurutnya, dengan adanya batas Rp 5 juta tersebut, bisa membantu usaha kecil, tetapi dengan tetap pemerintah bisa mendapat pendapatan.