JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siang ini menggelar Rapat Koordinasi dengan antara Pimpinan DPR, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Rapat ini untuk memperjelas surat keberatan dari Menteri BUMN untuk melakukan transformasi empat BUMN Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Surat itu ditujukan kepada 7 Menteri RUU BPJS. Sekadar informasi, dalam surat yang dilayangkan pada 24 Juni 2011 itu, Mustafa mengatakan transformasi aset, kepesertaan, program dan/atau kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan. Alasannya, aspek legal tentang penggabungan, peleburan, pengambilaliham atau pemisahan, wajib memperhatikan kepetingan perseroan, karyawan perseroan, kreditor (termasuk peserta asuransi), dan mitra usaha mitra (Pasal 126 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas). Alasan kedua, karena kesulitan operasional. Ketiga, pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan yang akan menimbulkan gejolak ekonomi. “Rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Menkeu dan Menteri BUMN untuk menyelesaikan masalah ini. Pimpinan DPR sudah memanggil menteri untuk menjelaskan apa langkah selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty, dalam konfrensi pers, di ruang fraksi PDI P, Jumat (1/7).
RUU BPJS bisa deadlock jika rapat siang ini macet
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siang ini menggelar Rapat Koordinasi dengan antara Pimpinan DPR, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Rapat ini untuk memperjelas surat keberatan dari Menteri BUMN untuk melakukan transformasi empat BUMN Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Surat itu ditujukan kepada 7 Menteri RUU BPJS. Sekadar informasi, dalam surat yang dilayangkan pada 24 Juni 2011 itu, Mustafa mengatakan transformasi aset, kepesertaan, program dan/atau kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan. Alasannya, aspek legal tentang penggabungan, peleburan, pengambilaliham atau pemisahan, wajib memperhatikan kepetingan perseroan, karyawan perseroan, kreditor (termasuk peserta asuransi), dan mitra usaha mitra (Pasal 126 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas). Alasan kedua, karena kesulitan operasional. Ketiga, pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan yang akan menimbulkan gejolak ekonomi. “Rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama Menkeu dan Menteri BUMN untuk menyelesaikan masalah ini. Pimpinan DPR sudah memanggil menteri untuk menjelaskan apa langkah selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty, dalam konfrensi pers, di ruang fraksi PDI P, Jumat (1/7).