RUU BPJS tersandung reshuffle kabinet



JAKARTA. Hanya gara-gara gaduh politik seputar reshuffle kabinet, pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi macet. Kemarin, seharusnya ada rapat pembahasan beleid ini dengan DPR, tapi pemerintah membatalkan secara sepihak. Padahal rapat itu penting karena mengambil keputusan soal transformasi dan permodalan BPJS.

Wakil Ketua Pansus RUU BPJS DPR Surya Chandra mengaku geram dengan sikap pemerintah ini. “Saya tidak tahu ini, dibatalkan sepihak dan tidak ada surat resmi,” kata dia, Jumat (14/10).

Surya mengatakan pemerintah hanya memberitahukan pembatalan rapat lewat Ketua Pansus RUU BPJS Nizar Shihab yang dihubungi oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Kedua menteri itu memberitahukan pembatalan rapat dengan alasan instruksi presiden yang tak membolehkan menteri mengambil kebijakan atau keputusan sebelum pergantian kabinet.


Keputusan ini cukup berisiko, mengingat batas waktu pembahasan RUU BPJS sudah semakin mepet dan harus kelar sebelum rapat paripurna DPR pada 28 Oktober 2011.

Padahal, pembahasan RUU BPJS sudah memasuki masa sidang keempat. Artinya, kalau RUU BPJS tidak bisa disahkan pada 28 Oktober nanti, kemungkinan pembahasan baru bisa berlanjut lagi pada masa sidang DPR yang baru di 2014.

Pansus RUU BPJS sendiri akan menghadap pimpinan DPR, Senin (17/10), untuk melaporkan tersendatnya pembahasan RUU BPJS ini. Pansus berharap pimpinan DPR masih bisa memberikan toleransi dengan memperpanjang waktu pembahasan bila beleid ini belum kelar juga dalam masa sidang sekarang. "Namun jika tidak bisa, ya tunggu sampai 2014," kata Surya.

Anggota Pansus RUU BPJS Sri Rahayu bingung dan mempertanyakan sikap pemerintah ini. "Apakah kalau menteri mau diganti kemudian seluruh aktivitas pemerintahan harus macet," tanyanya.

Ia menilai, pemerintah terlihat tak ingin RUU BPJS selesai dengan sering menunda rapat pembahasan.

RUU BPJS sendiri sebetulnya tinggal menyisakan dua hal penting yakni transformasi dan permodalan BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.