KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Abdul Wahid dalam rapat paripurna menjelaskan, pemerintah, DPR, dan DPD sudah menyetujui tidak akan melanjutkan pembahasan RUU BUMDes tersebut karena materi muatan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Selain itu, sudah disepakati bahwa materi RUU ini akan menjadi penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan peraturan perundang-undangan.
RUU BUMDes Resmi Tidak Dilanjutkan, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Abdul Wahid dalam rapat paripurna menjelaskan, pemerintah, DPR, dan DPD sudah menyetujui tidak akan melanjutkan pembahasan RUU BUMDes tersebut karena materi muatan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Selain itu, sudah disepakati bahwa materi RUU ini akan menjadi penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan peraturan perundang-undangan.