KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bahas aturan holding. Pembahasan holding diperlukan dalam RUU agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pengaturan holding juga akan memudahkan proses holding BUMN. "Aturan holding juga akan ada dalam UU supaya ada kejelasan, supaya perusahaan tidak hanya asal di holding," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6). Totok bilang sebelumnya sering terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR dalam keputusan holding. Nantinya DPR akan disertakan dalam pembahasan holding.
RUU BUMN akan bahas aturan holding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bahas aturan holding. Pembahasan holding diperlukan dalam RUU agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pengaturan holding juga akan memudahkan proses holding BUMN. "Aturan holding juga akan ada dalam UU supaya ada kejelasan, supaya perusahaan tidak hanya asal di holding," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6). Totok bilang sebelumnya sering terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR dalam keputusan holding. Nantinya DPR akan disertakan dalam pembahasan holding.