KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Herry Gunawan meminta agar Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) yang tengah digodok tak menghambat peran dan fungsi Danantara ke depan. Pasalnya, Herry menilai proses revisi UU BUMN itu dilakukan sebagai praktik memperkokoh posisi BUMN di tengah rencana pembentukan Danantara sebagai lembaga pengoptimalan aset 7 BUMN. “Tampaknya Kementerian BUMN ingin mengunci agar pengelolaan BUMN tetap berada di Kementerian BUMN yang menjadi kuasa pemegang saham sesuai UU BUMN yang lama. Dengan demikian, derajat peran dan fungsi Danantara akan ada di bawah Kementerian BUMN,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (27/1).
RUU BUMN Digodok, Pengamat Ingatkan Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Herry Gunawan meminta agar Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) yang tengah digodok tak menghambat peran dan fungsi Danantara ke depan. Pasalnya, Herry menilai proses revisi UU BUMN itu dilakukan sebagai praktik memperkokoh posisi BUMN di tengah rencana pembentukan Danantara sebagai lembaga pengoptimalan aset 7 BUMN. “Tampaknya Kementerian BUMN ingin mengunci agar pengelolaan BUMN tetap berada di Kementerian BUMN yang menjadi kuasa pemegang saham sesuai UU BUMN yang lama. Dengan demikian, derajat peran dan fungsi Danantara akan ada di bawah Kementerian BUMN,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (27/1).