KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menyampaikan bahwa revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dikebut demi memperkuat peran strategis BUMN. “Itu diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran strategis BUMN dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (30/1). Amin menjelaskan, BUMN tidak hanya bertugas untuk memberikan kontribusi pada penerimaan negara tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
RUU BUMN Dikebut, Komisi VI Sebut Ini untuk Hadapi Perekonomian Global dan Nasional
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menyampaikan bahwa revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dikebut demi memperkuat peran strategis BUMN. “Itu diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran strategis BUMN dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (30/1). Amin menjelaskan, BUMN tidak hanya bertugas untuk memberikan kontribusi pada penerimaan negara tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.