KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, perbedaan mendasar dari perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN yakni terkait fungsi pengawasan. “Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya usai rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).
RUU BUMN Disahkan, Pengawasan BUMN di Tangan Danantara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, perbedaan mendasar dari perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN yakni terkait fungsi pengawasan. “Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya usai rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).
TAG: