KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor Minyak dan Gas (Migas) turut mengatur ulang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tindak pidana di bidang migas. Ada beberapa perubahan dan penambahan wewenang PPNS tersebut dibandingkan dengan beleid sebelumnya. Dalam pasal 50 ayat 2 di UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PPNS hanya memiliki 8 wewenang. Baca Juga: Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas
RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor Minyak dan Gas (Migas) turut mengatur ulang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tindak pidana di bidang migas. Ada beberapa perubahan dan penambahan wewenang PPNS tersebut dibandingkan dengan beleid sebelumnya. Dalam pasal 50 ayat 2 di UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PPNS hanya memiliki 8 wewenang. Baca Juga: Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas