RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor Minyak dan Gas (Migas) turut mengatur ulang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tindak pidana di bidang migas.

Ada beberapa perubahan dan penambahan wewenang PPNS tersebut dibandingkan dengan beleid sebelumnya. Dalam pasal 50 ayat 2 di UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PPNS hanya memiliki 8 wewenang.

Baca Juga: Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas


Sebagai contoh, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha migas. Atau, menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha migas.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal 50 tersebut diubah. Lantas, PPNS sektor migas kelak bakal memiliki 17 wewenang.

Contoh poin wewenang yang ditambah adalah PPNS dapat meminta bantuan kepolisian RI atau instansi lain untuk melakukan penanganan tindak pidana migas serta melakukan tindakan lain menurut hukum yang berlaku.

Beberapa wewenang PPNS migas lainnya di RUU Cipta Kerja merupakan perluasan yang bersifat teknis dari wewenang sebelumnya di pasal 50 UU No. 22 Tahun 2001. Misalnya, PPNS dapat memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana migas.

Baca Juga: DPR: Otoritas pengawas migas lebih tepat ketimbang BUMN khusus

Editor: Handoyo .