KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan segera diundangkan. Omnibus Law ini disebut akan membuat penyederhanaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Misalnya beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. “Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Panja Cipta kerja dan Anggota DPR KOMISI IV dari Fraksi Partai Golkar dalam keterangannya, Jumat (2/10).
RUU Cipta Kerja diklaim akan melindungi usaha masyarakat di sekitar hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan segera diundangkan. Omnibus Law ini disebut akan membuat penyederhanaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Misalnya beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. “Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Panja Cipta kerja dan Anggota DPR KOMISI IV dari Fraksi Partai Golkar dalam keterangannya, Jumat (2/10).