KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghilangkan batas modal asing untuk sektor hortikultura. Sebelumnya modal asing pada sektor hortikultura ditetapkan maksimal 30%. Perubahan tersebut terdapat pada Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. "Semua UU sektor yang mengatur tentang investasi akan diubah karena akan diatur dengan UU atau peraturan perundang-undangan di bidang investasi, tidak hanya UU hortikultura," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Poernomo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/2).
RUU Cipta Kerja hilangkan batas modal asing 30% di perusahaan hortikultura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghilangkan batas modal asing untuk sektor hortikultura. Sebelumnya modal asing pada sektor hortikultura ditetapkan maksimal 30%. Perubahan tersebut terdapat pada Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. "Semua UU sektor yang mengatur tentang investasi akan diubah karena akan diatur dengan UU atau peraturan perundang-undangan di bidang investasi, tidak hanya UU hortikultura," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Poernomo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/2).