Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Draf ini rencananya dibawa ke DPR pada Oktober 2016 untuk dibahas oleh Komisi I. Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, R Niken Widiastuti mengatakan, meskipun draf itu sudah rampung disusun namun masih ada beberapa poin krusial yang masih perlu dibahas. "Target kita bulan oktober diajukan ke DPR tapi kita masih ada beberapa hal yang belum putus," ujar Niken kepada KONTAN, Senin (1/8). Poin krusial pertama, terkait dengan klasifikasi data pribadi. Itu dibagi menjadi dua, yaitu data pribadi yang spesifik dan data pribadai yang tidak spesifik.
RUU Data Pribadi meluncur ke DPR Oktober
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Draf ini rencananya dibawa ke DPR pada Oktober 2016 untuk dibahas oleh Komisi I. Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, R Niken Widiastuti mengatakan, meskipun draf itu sudah rampung disusun namun masih ada beberapa poin krusial yang masih perlu dibahas. "Target kita bulan oktober diajukan ke DPR tapi kita masih ada beberapa hal yang belum putus," ujar Niken kepada KONTAN, Senin (1/8). Poin krusial pertama, terkait dengan klasifikasi data pribadi. Itu dibagi menjadi dua, yaitu data pribadi yang spesifik dan data pribadai yang tidak spesifik.