KONTAN.CO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah masuk dalam long list Prolegnas hingga 2019. Meski demikian, Menkominfo Rudiantara menilai regulasi saja tak cukup. Butuh disiplin dari pribadi untuk awas dengan data pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan perihal regulasi perlindungan data pribadi yang sedang digodok pemerintah. Tujuan regulasi ini menurut Rudiantara agar masyarakat bisa terproteksi tentang data yang dimiliki secara pribadi. Adapun Kemkominfo telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. RUU tersebut telah masuk dalam long list Prolegnas hingga 2019.
"Kami akan siapkan. Itu sudah masuk long list sampai 2019. Kami akan bicarakan, saya dengan menteri kumham, Mensetneg, dan harus lapor kepada bapak presiden," ujar Rudiantara di Graha XL, Selasa (29/8) kemarin.