RUU Data Pribadi sudah masuk 'long list' prolegnas



KONTAN.CO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah masuk dalam long list Prolegnas hingga 2019. Meski demikian, Menkominfo Rudiantara menilai regulasi saja tak cukup. Butuh disiplin dari pribadi untuk awas dengan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan perihal regulasi perlindungan data pribadi yang sedang digodok pemerintah. Tujuan regulasi ini menurut Rudiantara agar masyarakat bisa terproteksi tentang data yang dimiliki secara pribadi.

Adapun Kemkominfo telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. RUU tersebut telah masuk dalam long list Prolegnas hingga 2019.


"Kami akan siapkan. Itu sudah masuk long list sampai 2019. Kami akan bicarakan, saya dengan menteri kumham, Mensetneg, dan harus lapor kepada bapak presiden," ujar Rudiantara di Graha XL, Selasa (29/8) kemarin.

Mengisi kekosongan jelang RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, pada akhir 2016 lalu Menkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai Perlindungan Data Pribadi.

"Jadi kita jangan sama sekali kosong. Perlindungan data pribadi itu regulasi, tapi juga harus ditindaklanjuti dengan kesadaran dari diri kita sendiri," lanjut Rudiantara.

Memang menurut Rudiantara sebagian data bisa di proteksi, sedangkan sebagian lainnya bergantung pada kewaspadaan pribadi masyarakat. "Pakai ATM kan, apakah selesai transaksi ganti password? Gak pernah, padahal itu yang mendasar bagi kita untuk melindungi diri kita," ucap dia mencontohkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto