KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan memberikan kekhususan bagu Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sejumlah poin dibahas antara lain Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 523 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden" Menurut Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, kewenangan atributif yang diberikan kepada Wakil Presiden tidak sesuai dengan konsep presidensil yang tertuang dalam konstitusi. Kewenangan harus tetap di tengan presiden, namun presiden berhak mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pihak lain yang ditunjuk.
RUU DKJ: Dewan Kawasan Aglomerasi Akan Ditunjuk Presiden
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan memberikan kekhususan bagu Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sejumlah poin dibahas antara lain Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 523 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden" Menurut Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, kewenangan atributif yang diberikan kepada Wakil Presiden tidak sesuai dengan konsep presidensil yang tertuang dalam konstitusi. Kewenangan harus tetap di tengan presiden, namun presiden berhak mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pihak lain yang ditunjuk.