KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR melangsungkan Rapat Panja DIM RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah di Kompleks DPR RI, Kamis (14/3). Dalam rapat panja muncul usulan perubahan substansial pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 74, Pasar 10 Ayat (2) yang sebelumnya berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD". Pihak pemerintah mengusulkan agar rancangan pasal tersebut diubah menjadi "Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR melangsungkan Rapat Panja DIM RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah di Kompleks DPR RI, Kamis (14/3). Dalam rapat panja muncul usulan perubahan substansial pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 74, Pasar 10 Ayat (2) yang sebelumnya berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD". Pihak pemerintah mengusulkan agar rancangan pasal tersebut diubah menjadi "Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.