KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) digadang-gadang bisa memberikan angin segar pada pengembangan energi hijau di Tanah Air. Eksekutif dan legislatif negara gencar mempromosikan kebijakan yang diklaim mampu memfasilitasi seluruh pengembangan energi bersih di Indonesia ini. Namun pelaku usaha dan ahli justru menilai aturan ini berpotensi menjegal transisi energi dan pengembangan energi terbarukan (ET) di Tanah Air. Perjalanan RUU EBET cukup panjang. Rancangan aturan ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019-2024 dan telah menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Di tahun ini, RUU EBET telah memasuki babak baru yakni dibahas oleh Panitia Kerja (Panja).
RUU EBET, Antara Peluang atau Jegal Transisi Energi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) digadang-gadang bisa memberikan angin segar pada pengembangan energi hijau di Tanah Air. Eksekutif dan legislatif negara gencar mempromosikan kebijakan yang diklaim mampu memfasilitasi seluruh pengembangan energi bersih di Indonesia ini. Namun pelaku usaha dan ahli justru menilai aturan ini berpotensi menjegal transisi energi dan pengembangan energi terbarukan (ET) di Tanah Air. Perjalanan RUU EBET cukup panjang. Rancangan aturan ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019-2024 dan telah menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Di tahun ini, RUU EBET telah memasuki babak baru yakni dibahas oleh Panitia Kerja (Panja).