KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai pemerintah tidak serius dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBET). Terkait pembahasan RUU EBET saja, respons pemerintah baru sebatas mengirimkan surat presiden (surpres) tanpa dilengkapi dengan daftar isian masalah (DIM). Berdasarkan ketentuan UU Pembentukan Perundang-Undangan, dalam waktu paling lambat 60 hari, presiden harus sudah memberikan surat presiden dan daftar isian masalah ke DPR. Tapi terkait RUU EBET ini, pemerintah baru mengirimkan surpres tanpa disertai DIM. Padahal batas waktu sudah melebihi dari 60 hari. "Soal RUU EBET ini saya melihat pemerintah hanya sekedar gimik saja. Bahkan cenderung melakukan pendekatan proyek, ketimbang pendekatan struktural, seperti misalnya proyek mobil listrik untuk pejabat,” kata Mulyanto dalam siaran pers, Jumat (21/10).
RUU EBET Masih Mandek, Anggota Komisi VII DPR Beberkan Masalahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai pemerintah tidak serius dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBET). Terkait pembahasan RUU EBET saja, respons pemerintah baru sebatas mengirimkan surat presiden (surpres) tanpa dilengkapi dengan daftar isian masalah (DIM). Berdasarkan ketentuan UU Pembentukan Perundang-Undangan, dalam waktu paling lambat 60 hari, presiden harus sudah memberikan surat presiden dan daftar isian masalah ke DPR. Tapi terkait RUU EBET ini, pemerintah baru mengirimkan surpres tanpa disertai DIM. Padahal batas waktu sudah melebihi dari 60 hari. "Soal RUU EBET ini saya melihat pemerintah hanya sekedar gimik saja. Bahkan cenderung melakukan pendekatan proyek, ketimbang pendekatan struktural, seperti misalnya proyek mobil listrik untuk pejabat,” kata Mulyanto dalam siaran pers, Jumat (21/10).