RUU EBET, Pelaku Usaha Panas Bumi Harapkan Pemerintah Fasilitasi Skema Power Wheeling



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha yang tergabung dalam International Geothermal Association (IGA) dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menyatakan skema power wheeling dibutuhkan untuk membantu pengembangan energi terbarukan di Tanah Air.

Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producer (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan listrik IPP ini menggunakan jaringan distirbusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Board of Director International Geothermal Association (IGA) Surya Darma menyampaikan, sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) skema power wheeling diusulkan para pemangku kepentingan.


“Power wheeling bisa menjadi salah satu substansi yang membantu mendorong pengembangan energi terbarukan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/1).

Baca Juga: Pemerintah Cabut Skema Power Wheeling di RUU EBET, Pengamat: Langkah yang Tepat

Surya menilai, dengan power wheeling, para pengembang termasuk perusahaan kelompok Renewable Energy (RE) 100 yang memiliki komitmen kuat memanfaatkan 100% energi terbarukan dalam usaha mereka akan sangat terbantu.

Menurutnya, tidak semua lokasi energi terbarukan tersedia pada area lokasi usaha mereka. Melalui skema power wheeling dapat mengakomodir perbedaan kebutuhan dan lokasi ketersediaan energi terbarukan.

“Karena itu, jika benar usulan memasukkan power wheeling itu dicabut dari usulan pemerintah, tentu sangat disayangkan karena akan mengurangi manfaat UU EBT yang akan diterbitkan,” ujarnya.

Apalagi peraturan ini akan berdampak besar pada potensi panas bumi yang menjadi andalan tulang punggung pengganti pembangkit batubara (PLTU) yang akan dipersiapkan dini dalam pelaksanaan transisi energi.

Surya menjelaskan lebih lanjut bahwa lokasi panas bumi berada di wilayah terpencil (remote) dan akan sulit dimanfaatkan oleh perusahaan RE 100 yang umumnya terletak di lokasi yang jauh dari lokasi panas bumi. Demikian halnya juga dengan potensi pembangkit air, pembangkit angin, dan pembangkit arus laut wind energy dan energi laut.

“Kami tentu tetap berharap pada DPR, DPD RI dan pemerintah untuk tetap memasukkan power wheeling dalam pembahasan penyelesaian RUU EBET,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi. Dia mengatakan, skema power wheeling memberikan alternatif pembeli yang berani membeli harga dari energi panas bumi lebih tinggi dari PLN.

“Dengan dicabutnya skema power wheeling berarti percepatan pengembangan panas bumi hanya tergantung oleh kemampuan pembelian dari PLN,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Dalam paparan Kementerian ESDM sebelumnya, sesuai dengan Green RUPTL PT PLN  2021-2030, penambahan kapasitas PLTP ditargetkan mencapai 3.355 MW. Sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan panas bumi hingga 18 GW untuk mendukung transisi energi dan meningkatkan investasi dalam panas bumi, Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan.

Beberapa kebijakan itu di antaranya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan ET untuk Penyediaan Tenaga Listrik, di mana di dalamnya mengatur pembelian listrik energi terbarukan oleh PT PLN.

Tak hanya itu, kegiatan eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi risiko eksplorasi  yang dihadapi para pengembang. Pemerintah menyediakan akses pendanaan murah seperti fasilitas geothermal resource risk mitigation yang dapat membantu pendanaan proyek panas bumi terutama fase eksplorasi.

Pemerintah juga mendorong inovasi teknologi dan implementasi skema bisnis baru, seperti produksi green hydrogen, direct-use, power wheeling, perdagangan karbon, hingga peluang CCS/CCUS pada proyek panas bumi. Inovasi-inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kelayakan dan daya saing proyek panas bumi.

Baca Juga: Skema Power Wheeling Dicabut dari DIM RUU EBET, Begini Tanggapan Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat