KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) menjadi salah satu kendala belum rampungnya beleid ini. Asal tahu saja, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait bundling-unbundling. "Di sisi lain, UUD 1945 itu mengamanatkan bahwa kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," kata Fahmi dalam keterangan resmi, Senin (24/10).
RUU EBT Terkendala Skema Power Wheeling, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) menjadi salah satu kendala belum rampungnya beleid ini. Asal tahu saja, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait bundling-unbundling. "Di sisi lain, UUD 1945 itu mengamanatkan bahwa kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," kata Fahmi dalam keterangan resmi, Senin (24/10).