RUU Hak Cipta Bakal Atur AI, Google Cs Berpotensi Bayar Kompensasi



KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan revisi besar terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Aturan baru ini juga berpotensi mewajibkan platform teknologi seperti Google membayar kompensasi kepada penerbit berita atas penggunaan konten mereka.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Ardiansyah di Kasus Asabri


Melansir Reuters Sabtu (18/7/2026), berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memasukkan ketentuan khusus mengenai AI ke dalam undang-undang hak cipta.

Langkah ini diambil ketika berbagai negara masih berupaya mencari keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan pesatnya perkembangan teknologi AI generatif, termasuk penggunaan karya cipta manusia sebagai data pelatihan (training) model AI.

Belum diketahui kapan RUU tersebut akan disahkan. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah diserahkan kepada pemerintah untuk memperoleh masukan.

Direktur yang membidangi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, membenarkan keaslian draf tersebut.

Ia mengatakan, revisi ini akan menjadi pengakuan eksplisit pertama terhadap AI dalam hukum hak cipta Indonesia.

"Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka hak cipta. Jika tidak diatur, hal itu dapat mematikan kreativitas manusia," ujar Hermansyah kepada Reuters.

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Alasan Mau Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

AI wajib diungkap, tiru gaya kreator dilarang

Salah satu ketentuan baru dalam draf RUU adalah larangan penggunaan AI untuk meniru gaya khas (distinctive style) seorang kreator.

Selain itu, setiap konten yang dibuat dengan bantuan AI diwajibkan mengungkapkan penggunaan teknologi tersebut kepada publik.

Draf RUU juga mengatur bahwa karya yang dibuat dengan bantuan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hak cipta, selama terdapat kontribusi manusia yang memenuhi persyaratan. Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta.

Namun, draf tersebut belum menjelaskan secara rinci sejauh mana keterlibatan manusia yang diperlukan agar suatu karya memenuhi syarat perlindungan.

Baca Juga: Ekonom: Patriot Bond Bisa Tarik Kembali Dana SDA Rp15.000 Triliun yang Hilang

Platform digital berpotensi wajib bayar kompensasi

Ketentuan lain yang menjadi sorotan adalah kewajiban platform digital membayar kompensasi atas aktivitas mengumpulkan, menerbitkan ulang, menampilkan pratinjau tautan (link preview), maupun menggunakan konten untuk melatih model AI.

Dana kompensasi tersebut nantinya akan disalurkan melalui lembaga manajemen kolektif yang diawasi negara sebelum didistribusikan kepada penerbit berita.

Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis karya, mulai dari video game, fotografi, perangkat lunak, karya jurnalistik, hingga film.

Selain itu, penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI hanya diperbolehkan melalui ketentuan fair use atau berdasarkan perjanjian lisensi.

Baca Juga: Ekonom: Patriot Bond Bisa Tarik Kembali Dana SDA Rp15.000 Triliun yang Hilang

Google soroti dampak terhadap inovasi

Pakar hukum kekayaan intelektual dan industri hiburan Ari Juliano Gema menilai, rancangan aturan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan teknologi karena dianggap belum membedakan secara jelas penggunaan AI untuk kepentingan komersial dan penelitian.

Google sebelumnya telah menyampaikan kritik terhadap revisi UU Hak Cipta tersebut.

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu memperingatkan bahwa aturan yang terlalu kaku justru dapat menghambat inovasi.

"Ketentuan yang terlalu kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, serta membuat Indonesia menjadi pengecualian di tingkat internasional. Pada akhirnya hal itu dapat mengurangi investasi yang dibutuhkan untuk mendorong masa depan ekonomi digital Indonesia," kata Google dalam pernyataannya bulan lalu.

Google juga menyatakan akan terus berdialog dengan pemerintah mengenai pembahasan RUU tersebut.

Berdasarkan draf tersebut, platform teknologi yang tidak mematuhi ketentuan baru bahkan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha di Indonesia.

Sementara itu, Meta dan TikTok belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters.

Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto Ungkap Asal Usul Emas 74 Kg yang Ditemukan di Rumah Febrie

Sejalan dengan dorongan adopsi AI

Usulan revisi UU Hak Cipta muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat adopsi AI di berbagai sektor.

Pada Kamis (16/7), Indonesia menjadi salah satu dari 29 negara yang menandatangani kesepakatan di Shanghai untuk membentuk organisasi antarpemerintah yang diklaim China akan memperkuat kerja sama dan tata kelola AI secara global.

Persyaratan pengungkapan penggunaan AI dalam RUU Indonesia juga memiliki kemiripan dengan EU AI Act di Uni Eropa, yang mewajibkan pelabelan terhadap gambar, video, maupun audio hasil AI yang tergolong deepfake, meskipun memberikan pengecualian untuk karya seni maupun satire.

Berbeda dengan Indonesia, undang-undang hak cipta di Amerika Serikat maupun Singapura belum secara eksplisit mengatur AI.

Meski demikian, otoritas hak cipta di kedua negara menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tetap mensyaratkan adanya kontribusi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News