KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur ulang terkait dana bagi hasil (DBH) dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, redesain DBH tersebut diatur ulang untuk memperkuat fungsi dalam meminimalkan vertical imbalance, namun juga sebagai penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah dan eksteralitas kewilayahan. “Perubahan formula alokasi ini adalah kepada daerah penghasil (origin) dan non-penghasil yang terdampak eksternalisasi negatif akibat kegiatan yang menghasilkan DBH,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
RUU HKPD akan mengatur ulang DAU untuk meminimalkan vertical imbalance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur ulang terkait dana bagi hasil (DBH) dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, redesain DBH tersebut diatur ulang untuk memperkuat fungsi dalam meminimalkan vertical imbalance, namun juga sebagai penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah dan eksteralitas kewilayahan. “Perubahan formula alokasi ini adalah kepada daerah penghasil (origin) dan non-penghasil yang terdampak eksternalisasi negatif akibat kegiatan yang menghasilkan DBH,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).