KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penguatan pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalam RUU tersebut, pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk bisa membentuk dana abadi daerah. Kebijakan ini diberikan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik. “Ini tentu saja tergantung dari masing-masing daerah, terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik sehingga dana abadi memang ditujukan untuk antar generasi manfaatnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
RUU HKPD beri kepercayaan daerah untuk membentuk dana abadi daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penguatan pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalam RUU tersebut, pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk bisa membentuk dana abadi daerah. Kebijakan ini diberikan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik. “Ini tentu saja tergantung dari masing-masing daerah, terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik sehingga dana abadi memang ditujukan untuk antar generasi manfaatnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).