RUU HKPD didesain untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau RUU HKPD didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

“Di dalam RUU HKPD ini, tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, alokasi sumber daya nasional yang dilakukan, termasuk melalui TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harusnya konsisten mendukung upaya untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan ini,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD ini. Pilar pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang makin menurun. Pemerintah akan reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, dan perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut potensi keuangan syariah yang besar harus didukung SDM berkualitas

Kedua adalah harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Desain dari TKDD berfungsi sebagai countercyclical yang sinkron dengan pemerintah pusat.

“Jadi fungsi dari fiskal harus sinkron agar kita mampu mendudukkan APBN dan APBD dalam fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi, juga penyelarasan fiskal pusat dan daerah, besarnya defisit, serta refocusing APBD di dalam kondisi tertentu seperti yang terjadi pada saat ini,” ujar Sri Mulyani.

Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas belanja daerah. Beberapa daerah memiliki kualitas belanja yang sangat bagus, tetapi masih ada daerah yang jauh tertinggal dan perlu untuk mengendalikan dari sisi kualitas dan disiplin belanja.

Transfer ke daerah (TKD) perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, serta pengelolaan TKD dilakukan dengan berbasis kinerja.

Pilar keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi retribusi yang bersifat layanan wajib, melakukan pergeseran sebagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Selanjutnya: Dorong kenaikan pendapatan daerah, Sri Mulyani usulkan penyederhanaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli