KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) agar setidaknya 50% keuangan negara diserahkan dan dikelola oleh daerah. Alasannya karena segala pengelolaan pembangunan ada di daerah, termasuk juga sumber pendapatan negara sebagian besar didapatkan dari daerah. Irsan juga mengatakan sebenarnya keuangan di daerah sebagian besar merupakan kewenangan di daerah. Sedangkan pusat, kata Irsan, hanya mengelola beberapa kementerian, lembaga, termasuk hal-hal terkait dengan utang negara. Namun yang terjadi dalam hal pengelolaan keuangan, yang dikelola pusat lebih besar dari pada daerah.
RUU HKPD, Gubernur Kaltim Isran Noor usul 50% keuangan negara diserahkan ke daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, meminta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) agar setidaknya 50% keuangan negara diserahkan dan dikelola oleh daerah. Alasannya karena segala pengelolaan pembangunan ada di daerah, termasuk juga sumber pendapatan negara sebagian besar didapatkan dari daerah. Irsan juga mengatakan sebenarnya keuangan di daerah sebagian besar merupakan kewenangan di daerah. Sedangkan pusat, kata Irsan, hanya mengelola beberapa kementerian, lembaga, termasuk hal-hal terkait dengan utang negara. Namun yang terjadi dalam hal pengelolaan keuangan, yang dikelola pusat lebih besar dari pada daerah.